View file in pdf version
Ditulis oleh:
Soenardi Pardi | Oscar Damarjati | Raisa Rishya Renald Rinaldi | Yohanes Memory M. Sa’pang | Victor Juan Tanojo
Gambaran Umum
Pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), undang-undang pertama yang disusun dengan konsep sapu jagat (omnibus).
UU Cipta Kerja dirancang untuk mencakup banyak hal yang digabungkan menjadi satu. Dalam hal ini, beberapa peraturan perundang-undangan yang ada telah direvisi/diubah/dicabut secara bersamaan dalam satu instrumen legislatif.
Tujuan utama dari UU CIpta Kerja adalah untuk melakukan reformasi struktural, mempercepat transformasi ekonomi dan mereformasi tenaga kerja Indonesia guna menghadapi tantangan persaingan yang semakin ketat, tuntutan globalisasi ekonomi dan kebutuhan untuk menciptakan kondisi komersial yang ramah investasi.
UU Cipta Kerja menargetkan 11 (sebelas) reformasi klaster. Diantaranya adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan tanah, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), investasi dan proyek pemerintah, dan zona ekonomi.
Untuk memahami kerangka peraturan umum UU CIpta Kerja dan peraturan mana yang direvisi/diubah/dicabut, silakan lihat di bawah ini untuk daftar isi, daftar undang-undang yang diubah dan dicabut dan ringkasan secara mendalam tentang kerangka undang-undang tersebut. Kami mohon maaf sebelumnya atas panjangnya materi tersebut. Akan merupakan pernyataan yang meremehkan apabila mengatakan bahwa UU CIpta Kerja hanya ambisius terhadap ruang lingkupnya - hampir tidak ada sektor perekonomian Indonesia yang tidak tersentuh oleh UU Cipta Kerja. Kami tidak dapat membahas pengaturan/perubahan baru signifikan secara mendetil pada kesempatan kali ini, namun kami akan membahasnya lebih lanjut di artikel-artikel mendatang.
Hak Cipta © 2020 HS. Hak Cipta Dilindungi.
Penulisan/pembuatan materi ini adalah hasil kontribusi dari seluruh Associate Hendra Soenardi: https://hs.co.id/#lawyers
Catatan (Disclaimer):
Materi ini adalah milik Hendra Soenardi dan dilarang untuk digunakan, dikutip, atau dipergunakan oleh pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami. Informasi yang terdapat dalam materi ini bersifat umum (sehingga tidak dimaksudkan untuk mencakup semua jenis perubahan / isi UU secara detil dan lengkap) dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar/rujukan untuk tujuan apa pun, oleh pihak mana pun, dan untuk keadaan apa pun juga. Bagi para pihak yang memiliki permasalahan hukum terkait dengan isu yang dibahas dalam materi ini, silakan menghubungi kami untuk mendapatkan nasihat hukum.
Materi ini kami susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja