View file in pdf version
Ditulis oleh:
Soenardi Pardi | Oscar Damarjati | Raisa Rishya Renald Rinaldi | Yohanes Memory M. Sa’pang | Victor Juan Tanojo
Gambaran Umum
Pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu, DPR telah menyetujui Rancangan UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan UU pertama yang disusun dengan konsep sapu jagat (Omnibus Law) di Indonesia.
Penyusunan UU dengan konsep sapu jagat (Omnibus Law) tersebut adalah penyusunan suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu dalam satu undang-undang. Sehingga pada saat terbitnya UU tersebut akan sekaligus merevisi/mengubah/mencabut beberapa undang-undang yang sudah ada.
Tujuan dari UU Cipta Kerja ini sendiri pun antara lain untuk menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi dengan cara meningkatkan kemudahan usaha dan membuka peluang yang luas bagi investasi.
Dalam UU Cipta Kerja ini terdapat 11 (sebelas) klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Kesebelas klaster tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Untuk mengetahui secara umum mengenai bagaimana kerangka pengaturan yang diatur dalam Rancangan UU Cipta Kerja ini dan peraturan-peraturan mana saja yang direvisi/diubah/dicabut dalam Rancangan UU Cipta Kerja ini, silakan melihat pada lampiran-lampiran publikasi ini. Sedangkan atas beberapa aspek atau sektor penting yang diatur/diubah di dalam Rancangan UU Cipta Kerja ini, akan kami bahas lebih lanjut ke depannya dalam tulisan terpisah.
Hak Cipta © 2020 HS. Hak Cipta Dilindungi.
Penulisan/pembuatan materi ini adalah hasil kontribusi dari seluruh Associate Hendra Soenardi: https://hs.co.id/#lawyers
Catatan (Disclaimer):
Materi ini adalah milik Hendra Soenardi dan dilarang untuk digunakan, dikutip, atau dipergunakan oleh pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami. Informasi yang terdapat dalam materi ini bersifat umum (sehingga tidak dimaksudkan untuk mencakup semua jenis perubahan / isi RUU secara detil dan lengkap) dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum, dan juga tidak boleh dijadikan dasar/rujukan untuk tujuan apa pun, oleh pihak mana pun, dan untuk keadaan apa pun juga. Bagi para pihak yang memiliki permasalahan hukum terkait dengan isu yang dibahas dalam materi ini, silakan menghubungi kami untuk mendapatkan nasihat hukum.
Konten dari materi di bawah ini masih dapat berubah menunggu pengundangan RUU terkait dan salinan resmi UU tersebut dimana dalam hal ini kami tidak dapat melakukan verifikasi versi final dari RUU terkait.
Materi ini kami susun berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang beredar dengan jumlah 821 halaman.